“KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA”

A. Bela Negara dalam Sistem Pertahanan Negara

a. Sistem Pertahanan Negara

Bela Negara dalam arti luas tidak hanya dalam menghadapi ancaman militer tetapi juga non militer, di era globalisasi dan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, bentuk ancaman sangat variative dan kompleks, hanya bangsa yang mempunyai keunggulan kompetitif lah yang mampu bersaing dan memenangkan persaingan tersebut Penanaman kesadaran bela negara terhadap setiap warga negera terutama generasi milenial sebagai pewaris dan penerus kelangsungan kehidupanberbangsa dan bernegara sangat penting agar mampu mempertahankan negara dari ancaman dari dalam dandari luar militer maupun non militer. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.  Berbagai upaya ditempuh Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya, salah satunya dengan membangun sistem pertahanan yang kuat. Pembangunan sistem pertahanan yang kuat ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Untuk mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman serta gangguan, maka Indonesia menerapkan sistem pertahanans semesta (sishanta). Sistem pertahanan Indonesia yang bersifat semesta ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Sistem pertahanan ini diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara.

Pertahanan Negara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 adalah resultante dari pasal 27 ayat (3) UUD 1945 (tentang upaya bela negara). Kemudian lebih rinci diatur dengan UU.RI.No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Beberapa ketentuan pokok dalam undang-undang ini yang terkait dengan bela negara antara lain :

a.     Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

b.  Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua bentuk pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.

c.    Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.

d. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :

1)      Pendidikan Kewarganegaraan.

2)      Pelatihan Dasar Kemiliteran secara wajib.

3)      Pengabdian sesuai dengan profesi.

4)      Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.


b. Komponen Pertahanan Negara

Sumber daya pertahanan militer merupakan hasil transformasi dari kekuatan komponen pertahanan militer yang terbentuk dari beberapa kekuatan pertahanan negara, meliputi Komponen Utama yang diperkuat dengan Komponen Cadangan dan Pendukung

1. Komponen Utama

Komponen Utama adalah TNI yang siap untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Ketentuan tentang peran, fungsi, tugas pokok dan hal-hal yang terkait dengan kedudukan TNI diatur dengan UU.RI.NO. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara

Dalam sistem pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai :

Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud tersebut di atas.

Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. 

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan negara. Tugas pokok tersebut dilakukan dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

2.  Komponen Cadangan

Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan dan diorganisasikan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (pasal 1 ayat 6 UU.RI.No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara). Penyiapan dan pengorganisasian komponen cadangan dibentuk dalam satuan-satuan sesuai kebutuhan komponen utama, sehingga pada saat mobilisasi sudah dapat diintegrasikan ke dalam kekuatan komponen utama. Ketentuan tentang peran, fungsi, tugas pokok dan hal-hal yang terkait dengan Komponen Cadangan belum diatur dengan undang-undang. Namun sebagai gambaran keterkaitan dengan bela negara dapat dijelaskan sebagai berikut :

Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan peratahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa danri segala ancaman.

Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara dan seluruh sumber daya nasional lainnya dalam usaha bela negara.

Komponen Cadangan berunsurkan warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasaran nasional. 

3. Komponen Pendukung

Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Komponen pendukung dikelompokkan dalam segmen-segmen yang terdiri atas tiga unsur, yakni Sumber Daya Manusia (garda bangsa, tenaga ahli/profesi dan warga negara lainnya), Sumber Daya Alam/Buatan yang diwujudkan menjadi logistik wilayah dan cadangan material strategis serta sarana dan prasarana nasional yang dikelompokkan dalam sarana dan prasarana matra darat, matra laut, dan matra udara, serta industri nasional untuk digunakan bagi kepentingan pertahanan.

B. Hakekat dan Bentuk Ancaman serta Strategi 

a. Hakekat dan Bentuk Ancaman

Pertahanan negara Indonesia diselenggarakan dalam suatu sistem pertahanan semesta. Bentuk pertahanan yang dikembangkan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, segenap sumber daya dan sarana prasarana nasional, yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah, serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. 

Hakikat pertahanan negara adalah membimbing masyarakat untuk memahaminya, meliputi tujuan nasional, kepentingan nasional, hakikat pertahanan negara, sistem pertahanan negara, fungsi pertahanan negara, dan prinsip-prinsip dasar kinerja pertahanan. 

Ancaman dibagi menjadi 2 jenis yaitu sebagai berikut

Ancaman Militer

Ancaman militer masih ada dan relevan hingga saat ini. Kendati demikian, secara statistik, jumlah konflik berbasis militer atau perang menurun, terutama di antara negara-negara demokratis.

Hakikat dan penyebab perang bisa dicermati dalam tiga tingkat gambaran (images). Pada gambaran pertama (first-image), yakni tingkat individu, perang bisa tidak akan terjadi karena dua alasan yang berbeda, yakni alasan optimis dan alasan pesimis. Alasan optimis mengedepankan pendidikan sebagai cara untuk mencegah manusia mengambil jalan perang karena pada dasarnya semua manusia adalah baik. Sedangkan alasan pesimis melihat manusia pada dasarnya bersifat jahat sehingga mereka tidak akan berperang hanya bila terdapat kontrol eksternal. Di antara keduanya, alasan optimis lebih selaras dengan prinsip demokrasi, sedangkan alasan pesimis cenderung mengarah pada prinsip autoritarian atau totalitarian. Demokrasi yang dijalankan oleh orang-orang berpendidikan akan mencegah terjadinya perang. 

Pada gambaran kedua (second-image), yakni tingkat negara, ada dua alternatif pencegahan perang: pendekatan liberalis dan pendekatan sosialis (Waltz, 2001). Menurut pendekatan liberalis, perang bisa dihindari jika masyarakat antarnegara dapat melakukan hubungan komunikasi dan perdangangan yang lebih bebas. Para sosialis menolak argumen tersebut karena perdagangan bebas justru semakin mempertajam kesenjangan antarkelas. Kesenjangan ini kemudian menjadi pangkal terjadinya perang. Kedua pendapat ini seringkali mengasosiasikan diri dengan demokrasi. Namun, pandangan liberal dianggap lebih dekat dengan demokrasi ketimbang sosialis yang pada praktiknya didemonstrasikan dalam bentuk autoritarian/totalitarian, seperti Uni Soviet dan Tiongkok. 

Pada gambaran ketiga (third-image), yakni tingkat internasional, perang dapat dicegah dengan didirikannya suatu pemerintahan dunia untuk mengatasi sistem internasional yang anarki (Waltz, 2001). Tanpa adanya pemerintahan dunia ini, tidak ada landasan moral di antara mereka, melainkan rasionalitas kepentingan masing-masing negara. Autoritas tertinggi ini kemudian dapat menengahi konflik antarnegara yang biasanya diselesaikan dengan pemaksaan atau kekerasan.

b. Ancaman Non Militer

Ancaman non militer salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menyamarkan batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan kesempatan masuknya budaya asing yang secara langsung member pengaruh negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman nonmiliter diantaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. 

Ancaman Negara di bidang ideologi adalah masuknya paham komunisme dengan segala propagandanya dan liberalisme atau paham kebebasan yang mengancam ideologi Negara Pancasila. Gejala munculnya paham-paham tersebut bisa dilihat dari makin marakya propaganda symbol komunisme, merebaknya pola pikir theisme (paham yang mengajarkan penafikan adanya Tuhan), sekulerisme (paham yang mengajarkan pemisahan urusan agama dari negara), hedonisme (paham yang mengajarkan seseorang untuk mengejar kenikmatan duniawi tanpa mendasarkan pada nilai dan norma) , seks bebas, kapitalisme, dsb. yang merupakan akibat langsung dari pengaruh negatif serangan ideologi asing. 

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari dalam negeri adalah tindakan maker atau kudeta, yakni penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman disintegrasi berupa perang saudara atau separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara asing dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang seringkali digunakan oleh pihakpihak lain untuk menekan negara lain. 

Ancaman Negara di bidang ekonomi muncul dari luar negeri dan dalam negeri. Ancaman dari luar negeri adalah adanya dominasi barang-barang produk asing. Selain itu juga adanya serbuan tenaga asing dan penanaman modal asing secara bebas . Ancaman ekonomi dari dalam berupa banyaknya angka pengangguran, kemiskinan,dan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar. 


C. Strategi Pertahanan Militer

Pemberdayaan pertahanan militer diselenggarakan dengan memantapkan kebijakan strategis, memelihara dan meningkatkan kemampuan TNI, membina kekuatan TNI secara proporsional, menata gelar TNI secara seimbang dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, dan membina sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk pertahanan militer. Penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristik geografi Indonesia guna menghadapi ancaman secara berkesinambungan dalam kerangka Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan mengacu pada konsep ‘Trimatra Terpadu’. 

Pada UU  No  34  Tahun  2004  Tentang  TNI dijabarkan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  memberdayakan  wilayah pertahanan adalah : (1) membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer  untuk  perang,  yang  pelaksanaannya  didasarkan  pada  kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta; (2) membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (3) membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Ancaman – ancaman nonmiliter di bidang ideology, politik, ekonomi dan sosial budaya membutuhkan upaya nyata untuk menghadapinya. Upaya tersebut harus direncakan secara baik, dilaksanakan secara berkesinambungan dan dikontrol secara efektif melalui Pendidikan.


Komentar